https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/cmd/https://pasleep.org/https://pelonespeleones.com/https://www.thehappycropshoppellc.com/https://sculptalights.com/https://korusna.info/https://topminigames.com/https://alittlecampy.com/https://amillionlives.com/https://boifromtroy.com/https://kolkataeducation.net/https://sculptalights.com/https://fcbdstudiomanager.com/https://artelligenceforum.com/https://freehinditones.com/https://valley-gives.org/https://www.compassdirect.org/https://ft.unla.ac.id/wp-content/uploads/2019/https://www.febjayabaya.ac.id/css/https://rapat.pa-pangkajene.go.id/csa/https://simponie2.lebakkab.go.id/uploads/css/https://dev.staiat-tahdzib.ac.id/https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/-/https://pn-serui.go.id/-/https://rsudhanafie.bungokab.go.id/wp-content/uploads/2020/https://slot-gacor.staiat-tahdzib.ac.id/https://slot-gacor-hari-ini.staiat-tahdzib.ac.id/https://journals.ukitoraja.ac.id/css/https://lppm.ukitoraja.ac.id/-/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/logs/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/echo/https://stiebangkinang.ac.id/css/https://gacor.stiebangkinang.ac.id/https://bpmk.stiebangkinang.ac.id/dir/https://jurnals.stiebangkinang.ac.id/https://sipp.pa-pangkajene.go.id/css/https://survei.pa-pangkajene.go.id/css/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/json/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/apache/https://slot-gacor.stiebangkinang.ac.id/http://siak.sitarokab.go.id/-/http://siak.sitarokab.go.id/echo/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/module/https://ukitoraja.ac.id/try/https://zip.pendanaan.palukota.go.id/https://pendanaan.palukota.go.id/https://fkip.untidar.ac.id/-/https://pn-jakartatimur.go.id/baru/themes/https://poltekkessorong.ac.id/cache/https://slot-gacor.pendanaan.palukota.go.id/https://sar.poltekkessorong.ac.id/https://web.poltekkessorong.ac.id/https://gacor.poltekkessorong.ac.id/https://jurnal.stie.asia.ac.id/css/https://jurnal.stie.asia.ac.id/echo/https://jurnal.stie.asia.ac.id/logs/https://jurnal.stie.asia.ac.id/json/https://e-journal.metrouniv.ac.id/css/https://e-journal.metrouniv.ac.id/echo/https://e-journal.metrouniv.ac.id/logs/https://e-journal.metrouniv.ac.id/json/https://poltekkessorong.ac.id/json/https://poltekkessorong.ac.id/lib/https://poltekkessorong.ac.id/cbr/https://perpustakaan.sttab.ac.id/-/https://journals.sttab.ac.id/json/https://sttab.ac.id/css/https://cache.poltekkessorong.ac.id/https://css.poltekkessorong.ac.id/https://pendanaan.palukota.go.id/slot/https://pendanaan.palukota.go.id/gacor/https://pendanaan.palukota.go.id/palu/https://sgacor.stiebangkinang.ac.id/https://penerbit.sttab.ac.id/https://gacor-sekali.poltekkessorong.ac.id/https://penerbit.sttab.ac.id/https://akademik.sttab.ac.id/https://loka.poltekkessorong.ac.id/https://coding.poltekkessorong.ac.id/https://kim.sttab.ac.id/https://mik.sttab.ac.id/https://ym.poltekkessorong.ac.id/https://my.poltekkessorong.ac.id/https://wew.poltekkessorong.ac.id/https://sistem.sttab.ac.id/

Data Mahasiswa

Total Mahasiswa
+66
Cuti

+4

Peserta Didik Baru
Aktif +61
Cuti +4
Pindahan
Aktif +1
Jumlah Mahasiswa

Semester 8 (Putra: 12 & Putri: 5)
Semester 6 (Putra: 8 & Putri: 7)
Semester 4 (Putra: 8 & Putri: 7)
Semester 2 (Putra: 10 & Putri: 8)

Grafik Sebaran Mahasiswa


Grafik Jumlah Mahasiswa


Daftar Mahasiswa T.A. 2021/2022

No Nama Tempat & Tanggal Lahir NIM Semester Keterangan Status
1 Kriskah Febri Hayati Manganjo, 3/2/1998 14.17.0288 8 PDB Cuti
2 Apriani Telaumbanua Onowaembo, 8/4/2000 15.18.0303 8 PDB Aktif
3 Bohen Matobe, 10/7/1998 15.18.0304 8 PDB Aktif
4 Fedianus Ndruru Botohili, 2/4/1997 15.18.0306 8 PDB Cuti
5 Gusman Novir Giawa Lalimanawa, 23/11/1999 15.18.0307 8 PDB Aktif
6 Juliusman Halawa Sisarahili, 2/7/1999 15.18.0307 8 PDB Aktif
7 Kanisius Rano Matobe, 21/12/1999 15.18.0309 8 PDB Aktif
8 Krismas Aylinsia Sirilogui, 20/12/1999 15.18.0310 8 PDB Aktif
9 Otomosi Ndruru Sifahilu, 7/10/1998 15.18.0311 8 PDB Aktif
10 Regueli Daeli Hiligauko, 28/4/1995 15.18.0313 8 PDB Aktif
11 Rita Ari Mulyani Penarik, 24/2/1999 15.18.0314 8 PDB Aktif
12 Suarman Giawa Sisarahili Huruna, 4/1/1999 15.18.0315 8 PDB Cuti
13 Teguh Asa Krismantino Zega Luaha Bouso, 12/8/1997 15.18.0316 8 PDB Aktif
14 Vincensius Matobe, 27/8/1999 15.18.0317 8 PDB Aktif
15 Warisman Halawa Sifaoroasi, 10/12/2000 15.18.0318 8 PDB Aktif
16 Windy Karolina Sinaga Siandorandor, 23/11/2000 15.18.0319 8 PDB Aktif
17 Yohanes Triono Sukototo, 8/10/1997 15.18.0320 8 PDB Aktif
18 Ajupendi Sakerebau Matobe, 4/9/2000 16.18.0309 6 PDB Aktif
19 Aprima Heppy Halawa Sisarahili Huruna, 5/4/2001 16.19.0310 6 PDB Aktif
20 Arisman Gulo Hutang Gurgur, 29/4/2000 16.19.0311 6 PDB Aktif
21 Edianus Hulu Hiligawoni, 20/5/2000 16.19.0312 6 PDB Aktif
22 Ellisa Okta Viani Bangunsari, 13/10/1999 16.19.0313 6 PDB Aktif
23 Kristin Okta Viani Bangunsari, 12/10/2001 16.19.0314 6 PDB Aktif
24 Linistiati Gea Tuhemberua, 1/6/1999 16.19.0315 6 PDB Aktif
25 Peemi Guswita Zalukhu Dahadano, 20/8/2000 16.19.0317 6 PDB Aktif
26 Tarianus Ndruru Botohili, 23/12/2000 16.19.0318 6 PDB Aktif
27 Wendy Efriduansyah Situmorang Kepahiang, 2/2/2000 16.19.0319 6 PDB Aktif
28 Miseri Cordia Domini Daeli Hiligauko, 7/5/2000 16.19.0320 6 PDB Aktif
29 Mirnawati Sakerebau Takpuraukat, 02/11/2000 16.19.0321 6 PDB Aktif
30 Solieunike Samaloisa Saibi Samukop, 15/8/2001 16.19.0322 6 PDB Aktif
31 Mewipandi Halawa Sifaoroasi, 6/3/2001 16.19.0323 6 PDB Aktif
32 Anes Prasetiyaningsih Mukomuko, 5/7/2002 17.20.0338 4 PDB Aktif
33 Antonius Halawa Sisarahili Huruna,20/11/2000 17.20.0346 4 PDB Cuti
34 Arisman Laia Lalimanawa, 1/4/2001 17.20.0339 4 PDB Aktif
35 Elboy Gulo Lewuombanua, 20/7/2000 17.20.0337 4 PDB Aktif
36 Gheta Debora Tambunan Bengkulu, 26/4/2002 17.20.0341 4 PDB Aktif
37 Junius Ediman Laia Bawoluo, 14/6/1999 17.20.0347 4 PDB Aktif
38 Lita Asnidar Policoman, 25/2/2001 17.20.0342 4 PDB Aktif
39 Rencana Gulo Dahana, 7/7/2000 17.20.0343 4 PDB Aktif
40 Sillaria Taiket Policoman, 25/3/2000 17.20.0344 4 PDB Aktif
41 Tetty Veranika Simatupang Baruara, 23/9/1973 17.20.0345 4 PDB Aktif
42 Rohmo Bageatenta Padang Cirakaten, 11/10/2001 17.20.0348 4 PDB Aktif
43 Saverius Jeibuk Madobag, 01/9/1999 17.20.0349 4 PDB Aktif
44 Aktif Giawa Tundrumbaho, 26/6/2001 17.20.0351 4 PDB Aktif
45 Ita Hayati Taileleu Betumonga, 18/8/2001 17.20.0350 4 PDB Aktif
46 Isal Matobe, 13/3/2000 17.20.0352 4 PDB Aktif
47 Bute Teria Berdiana Laia Hiliofona, 28/2/2004 18.21.0353 2 PDB Cuti
48 Firman Jaya Hia Hiligauko, 5/6/2003 18.21.0354 2 PDB Aktif
49 Hotminer Gulo Hiliwase, 25/3/2002 18.21.0355 2 PDB Aktif
50 Jairus Sirilogui, 24/3/1998 18.21.0356 2 PDB Aktif
51 Jernih Indah Halawa Sifaoroasi, 1/3/2003 18.21.0357 2 PDB Aktif
52 Nirani Wati Daeli Durunaya’a, 13/9/2002 18.21.0358 2 PDB Aktif
53 Novendri Halawa Sisarahili, 4/11/2001 18.21.0359 2 PDB Aktif
54 Ponsius Halawa Dahana Alasa, 12/5/2001 18.21.0360 2 PDB Aktif
55 Rimawati Gulo Tuhendraowu, 25/5/2003 18.21.0361 2 PDB Aktif
56 Sama Ada Gulo Balodano, 17/11/2001 18.21.0362 2 PDB Aktif
57 Samueli Hia Hiligauko, 6/2/2002 18.21.0363 2 PDB Aktif
58 Trisnayadi Dani Siripeibu Sirilanggai, 29/10/2001 18.21.0364 2 PDB Aktif
59 Wicerman Gulo Tuhendraowi, 14/9/2001 18.21.0365 2 PDB Aktif
60 Sedih Lima Halawa Sifalago, 18/12/2002 18.21.0366 2 PDB Aktif
61 Iman Gulo Lewuombanua, 20/7/2003 18.21.0367 2 PDB Aktif
62 Peatus Jon Andreas Buulolo Hilifalawu, 17/7/2002 18.21.0368 2 PDB Aktif
63 Titus Saleleubaja Saumanganya, 03/5/2001 18.21.0368 2 PDB Aktif
64 Efrasya Brigita Tasilipet Saumanganya, 21/2/2002 18.21.0369 2 PDB Aktif
65 Tommy Helfiger Sakoikoi Matobe, 25/7/2000 18.21.0369 2 PDB Aktif
66 Makrothumia Waruwu Gunungsitoli, 10/7/2001 18.21.0370 6 P Aktif
NB: Untuk Semester 2 Data Belum Up Date dari Web PDDikti

Peraturan Mahasiswa

Peraturan Mahasiswa

Peraturan Mahasiswa mengatur kehidupan Mahasiswa baik secara spiritual, praktis, akademik dan pelayanan serta sosial.

Isi

TATA TERTIB DAN PERATURAN KEHIDUPAN BERASRAMA

Bab I

Kehidupan Rohani

Demi mewujudkan visi, misi STTAB, khususnya menyangkut pembentukan karakter sebagai seorang hamba Tuhan, maka seluruh mahasiswa diharuskan tinggal di asrama, kecuali mahasisiwa yang sudah berkeluarga.

Pasal 1

Mahasiswa wajib memenuhi dan melaksanakan kehidupan rohani yang sehat baik di dalam maupun di luar kampus

Pasal 2

Bertekun dalam membaca Alkitab dan berdoa setiap hari, baik secara pribadi, maupun secara bersama-sama dengan mahasiswa yang lain atau staf/dosen (Kel. 19:5; Ef. 6:10-20; I Tim 4:13; 6:21; II Tim. 1:12-14, 2 Tim 3:16).

Pasal 3

Mahasiswa wajib melakukan renungan pribadi setiap hari serta mencatat hasil renungannya dan pokok-pokok yang didoakan, sertadilaporkankepada Pembimbing Akademikdan Pembiming Rohani (PAPR)

Pasal 4

Mahasiswa wajib mencatat setiap renungan dalam ibadah yang diikuti baik di dalam maupun di luar kampus.

Pasal 5

Menghormati dan mentaati setiap staf/dosen dan mahasiswa yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin (Ibr. 13:17; II Pet. 5:5).

Pasal 6

Berperan aktif dalam semua kegiatan dan acara sekolah (Ibadah rutin, Pertemuan pembimbing Akademikdan Pembimbing Rohani (PAPR), Pengutusan, KKR, Seminar, Wisuda baik di dalam maupun di luar kampus serta ikut membina dan membangun iman dalam persekutuan (Roma 12:14-15; 15:14; Ibr. 10:24).

Pasal 7

Bersedia dibina, dibimbing/dikonseling, dan diarahkan oleh Pembimbing Akademikdan Pembimbing Rohani (PAPR), bapak ibu asrama sehubungan dengan proses belajar mengajar dan pembinaan di STTAB.


Pasal 8
Sanksi Pelanggaran

(Kehidupan Rohani)

Apabila melanggar Peraturan Bab 1 pasal 1-4, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan yang berisi pernyataan tidak akan melanggar kembali.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Apabila melanggar untuk ke empat kalinya dan telah melewati masa skorsing selama tiga minggu, maka akan dilakukan skorsing selama satu Semester. Keputusan ini berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkanRAPIM

Apabila melanggar Peraturan Bab 1 pasal 5-7, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan serta mengerjakan tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Asrama 7 hari (Tidak ikut Kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  2. Diskors satu semester berdasarkan keputusan RAPIM dan tinggal di luar Kampus (tidak ikut kuliah). Akan diterima kembali apabila mendapatkan rekomendasi dari Gereja setempat, serta membayar administrasi yang ditentukan oleh lembaga.
  3. Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM

BAB II
Kehidupan Etika

Pasal 1

1. Sebagai mahasiswa teologi harus bersikap:

  1. jujur dalam segala hal, tidak memfitnah dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tidak mengancam.
  2. tidak mencuri.
2. Sanksi Pelanggaran:

Apabila melanggar Peraturan Bab II pasal 1, maka akan diberikan disiplin :

  1. Pelanggaran pertama, akan dilakukan teguran dan bimbingan serta mengerjakan tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Asrama 7 hari (Tidak ikut Kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  2. Pelanggaran kedua, diskors satu semester berdasarkan keputusan RAPIM dan tinggal di luar Kampus (tidak ikut kuliah). Akan diterima kembali apabila mendapatkan rekomendasi dari Gereja setempat, serta membayar administrasi yang ditentukan oleh lembaga.
  3. Pelanggaran ketiga, dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM

Pasal 2

Sebagai mahasiswa teologi dilarang berhutang kepada siapapun.

Pasal 3

Mahasiswa diwajibkan membuat Buku Kas harian dan melaporkan rekening Bank ATM-nya kepada pihak sekolah. Buku kas harian dipergunakan untuk mencatat dan mempertanggungjawabkan uang yang merupakan berkat Tuhan yang diterima melalui sponsor/keluarga dan lain-lain, dan diperiksakan kepada Biro urusan keuangan.

Pasal 4

Setiap Mahasiswa wajib meninggalkan kebiasaan buruk dalam hidupnya antara lain: Merokok, Minum yang mengandung Alkohol, Narkoba.

Pasal 5

Setiap mahasiswa/i wajib berdandan dengan wajar, berpakaian rapi/sopan selayaknya sebagai seorang hamba Tuhan baik di dalam maupun di luar kampus.

Pasal 6

Mahasiswa putra dilarang masuk ke Asrama putri dan sebaliknya, apapun alasannya kecuali seijin Bapak/ ibu asrama.

Pasal 7

Mahasiswa wajib mempraktekkan materi etiket sopan santun yang diajarkan oleh Pembimbing Akademik Pembimbing Rohani dalam hidup bersosialisasi di dalam maupun di luar kampus.

Pasal 8
Mahasiswa dilarang mengakses situs porno.

Sanksi Pelanggaran
(Kehidupan Etika)

Apabila melanggar Peraturan BAB II pasal 2-8, maka akan dikenakan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani (PAPR).
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkanRAPIM

BAB III
Kehidupan Sosial

Pasal 1

Setiap Mahasiswa wajib bergaul dengan sesama secara wajar, normal dan bertanggungjawab.

Pasal 2

Setiap Mahasiswa wajib menjadi teladan baik dalam perkataan maupun perbuatan bagi semua orang baik di dalam maupun di luar Kampus (I Tim.4:12; I Ptr. 5:3).

Pasal 3

Mahasiswa tidak diperbolehkan berdua-duaan (putra-putri) baik di dalam maupun di luar kampus (termasuk saling melayani makan/minum antar lawan jenis).

Pasal 4

Hal Berpacaran:

  1. Setiap mahasiswa dijinkan berpacaran pada saat masuk semester 5.
  2. Mahasiswa yang berpacaran dengan orang luar STTAB harus diketahui bapak/ibu asrama. Mahasiswa yang bersangkutan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di STTAB.
  3. Mahasiswa yang sudah berpacaran padasemester 5 menyatakan diri berpacaran lagi dengan yang bukan pacar sebelumnya, maka akan dikenakan disiplin. Apabila hubungan yang dilaporkan kepada bapak/ibu Asrama/Wali dibatalkan, akan dikenakan disiplin.
  4. Tempat dan waktu pertemuan untuk berpacaran diatur oleh bapak dan ibu asrama.

Pasal 5

Mahasiswa semester 5 ke atas tidak di ijinkan berpacaran dengan mahasiswa di bawah semester 5.

Pasal 6

Setiap Mahasiswa tidak boleh berpacaran dengan Staf sebelum semester 5, tempat dan waktu berpacaran diatur oleh bapak/ ibu asrama.

Pasal 7

Mahasiswa tidak diperbolehkan membentuk kelompok-kelompok suku, ataupun kelompok yang tidak mendukung Visi dan Misi STTAB.

Pasal 8

Mahasiswa tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang bersifat sukuisme.

Pasal 9

Mahasiswa tidak diperbolehkan mengadakan demonstrasi di dalam maupun di luar kampus apapun alasannya.

Pasal 10

Semua mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan bahasa daerah di dalam lingkungan kampus dan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 11

Setiap mahasiswa tidak diperbolehkan menjadi penghubung atau memfasilitasi mahasiswa yang belum diizinkan berpacaran.

Pasal 12

Dosa perzinahan (pelanggaran seksual), antara lain:

  1. Hubungan seksual diluar nikah
  2. Homoseks
  3. Lesbi
Sanksi Pelanggaran
(Kehidupan Sosial)

Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 1-11, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
  6. Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 12, maka akan dicabut hak kemahasiswaannya dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM STTAB.

BAB IV
Kebersihan

Pasal 1

Setiap Mahasiswa wajib memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan :

  1. Asrama
  2. Ruang Kelas
  3. Ruang Pertemuan
  4. Ruang Makan
  5. Perpustakaan
  6. Kebersihan diri

Pasal 2

Mahasiswa wajib melaksanakan kerja praktis sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh Tim Asrama.

Sanksi Pelanggaran
(Kebersihan)

Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 1-10, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkan RAPIM

BAB V
Keamanan

Pasal 1

Setiap Mahasiswa wajib menjaga ketenangan Asrama dan Kampus demi terciptanya kedamaian, ketenangan belajar dan kerja.

Pasal 2

Setiap mahasiswa dilarang membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam (semua jenis) yang dapat dipergunakan untuk melukai dan membahayakan orang lain baik di dalam maupun di luar kampus (Benda-benda tajam tersebut akan disita oleh bapak ibu asrama).

Pasal 3

Setiap mahasiswa dilarang bertengkar dengan siapapun (baik antar mahasiswa maupun dengan staf /dosen), baik di dalam maupun di luar Kampus.

Pasal 4

Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus maupun di luar Kampus/Asrama mahasiswa dan staf dibantu oleh Security.

Pasal 5

Mahasiswa dilarang mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf/dosen STTAB atau mengancam dengan cara apapun.

Pasal 6

Setiap Mahasiswa dilarang keras berkelahi dengan siapapun atau terlibat dalam perkelahian (apapun alasannya) atau mempengaruhi/menyebabkan terjadinya perkelahian atau kerusuhan di dalam maupun di luar Kampus.


Sanksi Pelanggaran
(Keamanan)

Apabila melanggar Peraturan BAB IV pasal 1-5, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembiming Rohani (PAPR).
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM

Apabila melanggar Peraturan BAB IV pasal 6, maka akan diskorsing selama 1 semester, dan apabila terjadi pelanggaran dalam hal yang sama akan dicabut status kemahasiswaannya (dikeluarkan).

BAB VI
Perizinan

Pasal 1

Mahasiswa wajib mengisi buku izin keluar dan buku izin pelayananapabila akan keluar meninggalkan kampus/asrama dalam segala urusan:

  1. Keluar Harian, Pelayanan dan menginap (di dalam Kota Bengkulu) izin ke bapak/ibu asrama.
  2. Keluar asrama lebih dari 2 hari harus mendapatkan proses izin dari bapak/ibu asrama dan persetujuan dari Puket III Bidang Kemahasiswaan.
  3. Berlibur ke luar kota Bengkulu harus mengisi buku liburan yang menjelaskan tentang tujuan dan alamat berlibur.

Pasal 2

Mahasiswa yang mendapat tugas dari sekolah dan perlu meninggalkan asrama/kampus, harus seizin bapak/ ibu asrama dan mengisi buku izin keluar.

Pasal 3

Mahasiswa dilarang menginap dan bermalam di kamar lain di asrama tanpa seizin dari Tim Asrama dan koordinator kamar.

Pasal 4

Setiap alumni dan keluarga mahasiswa tidak diperbolehkan menginap di asrama, kecuali seizin bapak dan ibu asrama.

Pasal 5

Bagi mahasiswa yang tinggal di asrama selama liburan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di asrama.

Sanksi Pelanggaran
(Perizinan)

Apabila melanggar Peraturan BAB V pasal 1-5, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM

BAB VII
Peraturan ruang ibadah dan ruang doa

Pasal 1

Setiap Mahasiswa wajib mengikuti ibadah, sesuai dengan jadwal yang sudah ada.

Pasal 2

Mahasiswa putri dilarang masuk ke ruang doa putra dan sebalikmya mahasiswa putra dilarang masuk ke ruang doa putri.

Pasal 3

Setiap Mahasiswa wajib bersikap sopan dan tertib di ruangan ibadah.


Sanksi Pelanggaran
(Peraturan Penggunaan Ruang Ibadah dan Ruang Doa)

Apabila melanggar Peraturan BAB VI pasal 1-3, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM

BAB VIII
Peraturan Dapur dan Ruang Makan

Pasal 1

Mahasiswa wajib makan di ruang makan tepat waktu/jam yang sudah ditentukan kecuali sakit.

Pasal 2

Mahasiswa wajib menjaga dan memperhatikan ketertiban dan ketenangan di ruang makan.

Pasal 3

Mahasiswa wajib mengerjakan tugas-tugas dapur, memasak pada hari-hari tertentu, membersihkan beras, memasak air minum, membuang sampah dan lain-lain sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pasal 4

Mahasiswa dilarang mempergunakan dapur dan peralatan dapur untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Pasal 5

Setiap mahasiswa harus menghabiskan makanan yang diambil

Pasal 6

Mahasiswa wajib memelihara peralatan makan yang disediakan sekolah.

Pasal 7

Setiap Mahasiswa dilarang tidur di ruang makan.

Pasal 8

Setiap mahasiswa Putra dan Putri tidak diperbolehkan makan di satu meja.


Sanksi Pelanggaran
(Peraturan Dapur dan Ruang Makan)

Apabila melanggar Peraturan BAB VII pasal 1-8, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM

Apabila melanggar Peraturan pasal 10.10, maka akan dikenakan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan oleh Tim Asrama dengan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama selama 7 hari (Tidak ikut Kuliah) dengan membuat Surat Pernyataan.
  2. Diskors selama 1 Semester dan tinggal di luar Kampus/Asrama (tidak ikut Kuliah).
  3. Dikeluarkan/dicabut status kemahasiswaannya dari STTAB.

BAB IX
Tentang Kesehatan

Pasal 1

Mahasiswa yang mempunyai penyakit menahun, dan menular, akan dikembalikan kepada orang tua/wali apabila setelah melalui pengobatan tidak sembuh.

Pasal 2

Biaya pengobatan baik rawat jalan maupun biaya pengobatan rawat inap, ditanggung oleh orang tua.

BAB X
Peraturan Menonton TV dan Penggunaan HP

Pasal 1

Mahasiswa diperkenankan menonton TV pada waktu-waktu tertentu dan tidak menganggu jam akademik.

Pasal 2

Jika ada ibadah dan kegiatan resmi Sekolah, dilarang menghidupkan TV.

Pasal 3

Selama mengikuti perkuliahan di STTAB tidak diperbolehkan memiliki Mobile Phone (MP) kecuali masa praktek 1 tahun

Pasal 4

Semua mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan HP dari sumber manapun kecuali dari sekolah


Sanksi Pelanggaran Peraturan
(Peraturan Menonton TV dan penggunaan HP)

Apabila melanggar Peraturan BAB IX pasal 1-4, maka akan diberikan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
  2. Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
  3. Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
  4. Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
  5. Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM STTAB.

LAMBANGbig

  • Sekretariat: Jl. Sadang II, No. 58, RT/RW: 007/002, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Prov. Bengkulu, 38225
  • Email: info@sttab.ac.id
  • Telp. & Fax: (0736)5611628
  • HP: 0813-8578-7293

Accessing

Berita Terbaru

29 January 2021
23 January 2021
02 November 2017
08 May 2017

Pembaca

Articles View Hits
17655

Statistik Pengunjung

We have 66 guests and no members online

Negara

Flag Counter

MAPS